KPK Pecah Telur OTT 2024: Bupati Labuhanbatu, Anggota DPRD dan Kepala Dinas Tiba di Gedung Merah Putih Hari Ini
Andy Liany - Jumat, 12 Januari 2024 09:30 WIB
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - 10 orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.OTT yang berlangsung pada Kamis (11/1/2024) itu berlangsung di beberapa tempat berbeda.
Bermula dari kediaman Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu berinisial M di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Informasi yang diterima, Erik Adtrada Ritonga Cs akan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1/2024) pagi. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. Untuk diketahui, operasi senyap di Labuhanbatu merupakan tangkap tangan perdana KPK di tahun 2024.
Baca Juga:Dari lokasi itu, KPK mengamankan M dan suaminta R yang juga anggota DPRD Labuhanbatu. Penggeledahan berlanjut ke kediaman Bupati Labuhanbatu, Erik Ritonga di Jalan Padang Matinggi, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Usai penggeledahan ini, Bupati Labuhanbatu ikut diamankan. "Sejauh ini ada sekitar 10 orang lebih yang ditangkap dalam kegiatan tersebut, diantaranya adalah Bupati Kabupaten Labuhanbatu, pejabat pemerintah kabupaten, serta beberapa pihak swasta," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis. KPK juga mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti yang total nominalnya masih hitung oleh penyidik KPK. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merinci pihak-pihak yang diamankan dalam OTT KPK di Labuhanbatu ini. Terdapat anggota DPRD dan kepala dinas yang ikut diciduk. "Iya, kami telah mengamankan dari unsur pemerintahan, ada bupati, kepala dinas, dan anggota DPRD. Sementara dari swasta ada beberapa rekanan," kata Ghufron melansir Tribun Medan.
Informasi yang diterima, Erik Adtrada Ritonga Cs akan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1/2024) pagi. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. Untuk diketahui, operasi senyap di Labuhanbatu merupakan tangkap tangan perdana KPK di tahun 2024.
Tags
Berita Terkait
Kapolres Labuhanbatu Safari Jum'at di Masjid Al-Huda, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Gelar Safari Jumat di RTP, Kapolres Labuhanbatu Berikan Motivasi dan Pembinaan Rohani kepada Tahanan
Berkesinambungan, Polres Labuhanbatu Buka Warung Polri Presisi Hingga Minggu Ke-18
Grebek Pondok Narkoba, Polsek Bilah Hulu Amankan Sejumlah Barang Bukti
Cek Pelayanan Samsat Rantauprapat, Wakapolres Labuhanbatu Pastikan Layanan Prima untuk Masyarakat
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Komentar