Polisi Ringkus 4 Pelaku Pembakaran Saat Rusuh Pengantar Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Redaksi - Senin, 22 Januari 2024 14:19 WIB
Polisi Ringkus 4 Pelaku Pembakaran Saat Rusuh Pengantar Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Istimewa
Advertisement
Dia menjelaskan, keempat pelaku melakukan pembakaran ini memakai kardus yang telah dibakar menggunakan korek api. Setelah itu, kardus tersebut dilempar ke ruko hingga terjadi kebakaran.

Baca Juga:
"Dengan cara melemparkan karton yang didapat di sekitarnya agar api cepat membesar dan menggunakan korek gas yang diperoleh pemberian orang lain," tuturnya.

Akibat perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP kemudian Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 huruf E KUHP. Pelaku terancam kurungan pidana selama 12 tahun.

"Keempatnya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Diketahui, aksi pembakaran tersebut terjadi di pertigaan lampu merah Perumnas Waena, Kota Jayapura, pada Kamis (28/12/23) lalu. Ketika itu rombongan massa hendak mengantar jenazah Lukas Enembe ke rumah duka.

Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), rombongan massa melakukan perusakan hingga pembakaran terhadap sejumlah bangunan. Bahkan, rombongan massa terlibat bentrok dengan aparat.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru