Polisi Ringkus 4 Pelaku Pembakaran Saat Rusuh Pengantar Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Redaksi - Senin, 22 Januari 2024 14:19 WIB
Istimewa
Dia menjelaskan, keempat pelaku melakukan pembakaran ini memakai kardus yang telah dibakar menggunakan korek api. Setelah itu, kardus tersebut dilempar ke ruko hingga terjadi kebakaran.
Baca Juga:"Dengan cara melemparkan karton yang didapat di sekitarnya agar api cepat membesar dan menggunakan korek gas yang diperoleh pemberian orang lain," tuturnya. Akibat perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP kemudian Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 huruf E KUHP. Pelaku terancam kurungan pidana selama 12 tahun. "Keempatnya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. Diketahui, aksi pembakaran tersebut terjadi di pertigaan lampu merah Perumnas Waena, Kota Jayapura, pada Kamis (28/12/23) lalu. Ketika itu rombongan massa hendak mengantar jenazah Lukas Enembe ke rumah duka. Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), rombongan massa melakukan perusakan hingga pembakaran terhadap sejumlah bangunan. Bahkan, rombongan massa terlibat bentrok dengan aparat.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Puluhan Massa AMB Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan
Massa Tergabung di AMB Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kantor Wali Kota dan DPRD Padangsidimpuan
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Komentar