KPK Setor Rp 958 Juta ke Kas Negara, Uang Cicilan Pengganti dari Terpidana Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno

Redaksi - Senin, 18 Maret 2024 12:15 WIB
KPK Setor Rp 958 Juta ke Kas Negara, Uang Cicilan Pengganti dari Terpidana Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | KPK menyetorkan uang Rp 958 juta ke kas negara. Uang tersebut merupakan cicilan uang pengganti dari terpidana Herman Sutrisno selaku mantan Walikota Banjar.

"Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp 958 juta yang berasal dari Terpidana Herman Sutrisno," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/3/24).

Advertisement

Ali mengatakan uang tersebut merupakan cicilan pertama yang disetorkan, dan sisanya akan dilakukan penagihan kembali. Adapun total keseluruhan pidana uang pengganti mencapapai Rp 10,2 miliar.

Baca Juga:

"Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10, 2 Miliar," kata dia.

"Masih akan dilakukan penagihan kembali untuk kekurangan uang pengganti dimaksud sebagai bentuk aset recovery," tambahnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka di kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar. Selain Herman, KPK menetapkan seorang pihak swasta bernama Rahmat Wardi sebagai tersangka.

"Dua tersangka atas nama HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008, 2008-2013, bersama-sama dengan RW, swasta, Direktur CV Prima," kata Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/21).

Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang sebanyak Rp 4,3 miliar untuk keperluan pribadinya. Namun pembayaran cicilan pinjaman itu dibebankan kepada Rahmat Wardi.

Firli mengatakan Rahmat Wardi diketahui memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno. Akibatnya, ada dugaan peran aktif Herman dalam memudahkan perizinan usaha hingga memperoleh proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

"Antara tahun 2012 sampai 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS, maka RW memberikan fee proyek 5-8 persen dari nilai proyek untuk HS," ucapnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru