Residivis Narkoba Bawa 4 Bal Ganja dari Madina Ditangkap Polsek Batunadua
Redaksi - Selasa, 15 Oktober 2024 15:30 WIB
Tabagsel
bulat.co.id -SIDIMPUAN I Pertarungan melawan narkoba terus berjalan di Indonesia.
Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Beberapa waktu lalu, Polsek Batunadua berhasil menangkap seorang residivis narkoba di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin, (14/10/2024) malam.
Baca Juga:
Pelaku, berinisial BCH Alias Ginda (50), ditangkap dengan kepemilikan 4 bal ganja dari daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pembina Upacara di MAN, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Na IX-X Salurkan Bansos kepada Warga yang Membutuhkan
Wakapolres Labuhanbatu dan Forkopimda Lepas Bantuan Kemanusiaan Gelombang Tiga untuk Korban Banjir di Desa Batang Toru
Kapolres Labuhanbatu Turun Langsung Salurkan Bantuan Bencana ke Garoga
Satlantas Polres Labuhanbatu Rekayasa Lalu Lintas Jalan SM Raja Rantauprapat Selama 3 Hari
Polsek Panai Tengah Amankan IRT Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,7 Gram Ikut Disita
Komentar