Residivis Narkoba Bawa 4 Bal Ganja dari Madina Ditangkap Polsek Batunadua
Redaksi - Selasa, 15 Oktober 2024 15:30 WIB

Tabagsel
bulat.co.id -SIDIMPUAN I Pertarungan melawan narkoba terus berjalan di Indonesia.
Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Beberapa waktu lalu, Polsek Batunadua berhasil menangkap seorang residivis narkoba di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin, (14/10/2024) malam.
Baca Juga:
Pelaku, berinisial BCH Alias Ginda (50), ditangkap dengan kepemilikan 4 bal ganja dari daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Rangkaian Wacana Gelar UKW, SMSI Labuhanbatu Raya Audiensi ke PN Rantauprapat

Edarkan Kokain di Sumut, Dua Wanita Langsung Diciduk Polda Sumut

Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp950 Juta Lebih dari Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

Kapolsek Medan Baru Hadiri Kegiatan Deklarasi Pelajar Merah Putih dalam Upaya Cegah Geng Motor di Medan

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad
Komentar