Residivis Narkoba Bawa 4 Bal Ganja dari Madina Ditangkap Polsek Batunadua
Pelaku sempat melakukan perjalanan jauh dari wilayah asalnya sampai ke Kota Padangsidimpuan.
Namun, upaya tersebut berhasil diungkap oleh Polsek Batunadua.
Baca Juga:
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Batunadua AKP T Saragih, mengungkapkan bahwa penangkapan BCH Alias Ginda berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya orang yang membawa narkoba jenis ganja dari daerah Kabupaten Madina.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti lainnya.
Kapolsek Batunadua AKP T Saragih mengungkapkan bahwa saat pengeledahan, 1 buah plastik besar didapati di dalam becak milik pelaku.
Saat plastik tersebut dibuka, ditemukan 4 bungkus narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning. Barang bukti lain seperti 2 unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp112.000 juga berhasil disita dari pelaku.
21 Hari Operasi Antik Toba 2026, Polres Labuhanbatu Ungkap 81 Kasus Narkoba dengan 91 Tersangka
SPPG Desa Bogak Besar Resmi Beroperasi, Perdana Salurkan Program MBG
Pembina Upacara di MAN, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hendri Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Na IX-X Salurkan Bansos kepada Warga yang Membutuhkan
Wakapolres Labuhanbatu dan Forkopimda Lepas Bantuan Kemanusiaan Gelombang Tiga untuk Korban Banjir di Desa Batang Toru