Residivis Narkoba Bawa 4 Bal Ganja dari Madina Ditangkap Polsek Batunadua

Pelaku sempat melakukan perjalanan jauh dari wilayah asalnya sampai ke Kota Padangsidimpuan.
Namun, upaya tersebut berhasil diungkap oleh Polsek Batunadua.
Baca Juga:
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Batunadua AKP T Saragih, mengungkapkan bahwa penangkapan BCH Alias Ginda berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya orang yang membawa narkoba jenis ganja dari daerah Kabupaten Madina.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti lainnya.
Kapolsek Batunadua AKP T Saragih mengungkapkan bahwa saat pengeledahan, 1 buah plastik besar didapati di dalam becak milik pelaku.
Saat plastik tersebut dibuka, ditemukan 4 bungkus narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning. Barang bukti lain seperti 2 unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp112.000 juga berhasil disita dari pelaku.

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Rangkaian Wacana Gelar UKW, SMSI Labuhanbatu Raya Audiensi ke PN Rantauprapat

Edarkan Kokain di Sumut, Dua Wanita Langsung Diciduk Polda Sumut

Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp950 Juta Lebih dari Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

Kapolsek Medan Baru Hadiri Kegiatan Deklarasi Pelajar Merah Putih dalam Upaya Cegah Geng Motor di Medan
