RKUHP Disahkan DPR Hari Ini

Istimewa
Demonstrasi menolak pengesahan RKUHP
"Dengan Pasal 263 ini mereka yang dituduh menyebar berita bohong tidak bisa begitu saja dipidana jika tidak terjadi kerusuhan secara fisik. Pendeknya, pengaturan Pasal 263 menjadi delik yang materiil," katanya.
Kemudian, terdapat pula Pasal 278 yang mengatur pidana bagi aparat penegak hukum yang merekayasa kasus. Yang merasa dikriminalisasi bisa mengadukan dan melapor ke penegak hukum.
"Yang paling baru dan adalah Pasal 278 yang mengatur ancaman pidana 9 tahun kepada aparat penengah hukum yang merekayasa kasus. Dengan adanya pasal ini setiap aktivis yang merasa dikriminalisasi dan memiliki bukti yang cukup justru bisa melaporkan aparat penegak hukum secara pidana," katanya.
Sementara itu, soal penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden, sudah direformulasi. Tindakan penyerangan tidak bisa dipidana kalau untuk kepentingan umum.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Warga Tapanuli Selatan Mendapat Sosialisasi Program MBG, Guna Perbaikan Gizi

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja

GEMAH Angkat Bicara Atas Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Komentar