RKUHP Disahkan DPR Hari Ini
Istimewa
Demonstrasi menolak pengesahan RKUHP
"Dengan Pasal 263 ini mereka yang dituduh menyebar berita bohong tidak bisa begitu saja dipidana jika tidak terjadi kerusuhan secara fisik. Pendeknya, pengaturan Pasal 263 menjadi delik yang materiil," katanya.
Kemudian, terdapat pula Pasal 278 yang mengatur pidana bagi aparat penegak hukum yang merekayasa kasus. Yang merasa dikriminalisasi bisa mengadukan dan melapor ke penegak hukum.
"Yang paling baru dan adalah Pasal 278 yang mengatur ancaman pidana 9 tahun kepada aparat penengah hukum yang merekayasa kasus. Dengan adanya pasal ini setiap aktivis yang merasa dikriminalisasi dan memiliki bukti yang cukup justru bisa melaporkan aparat penegak hukum secara pidana," katanya.
Sementara itu, soal penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden, sudah direformulasi. Tindakan penyerangan tidak bisa dipidana kalau untuk kepentingan umum.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Polres Labuhanbatu Kawal Aksi Damai di Kantor DPRD Labuhanbatu, AKBP Choky Apresiasi Massa yang Tertib
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI
Didukung Anggota DPRD Sumut Budi SE, Lions Club Gelar Donor Darah di Kabupaten Serdang Bedagai
Komentar