RKUHP Disahkan DPR Hari Ini

Istimewa
Demonstrasi menolak pengesahan RKUHP
"Dengan Pasal 263 ini mereka yang dituduh menyebar berita bohong tidak bisa begitu saja dipidana jika tidak terjadi kerusuhan secara fisik. Pendeknya, pengaturan Pasal 263 menjadi delik yang materiil," katanya.
Kemudian, terdapat pula Pasal 278 yang mengatur pidana bagi aparat penegak hukum yang merekayasa kasus. Yang merasa dikriminalisasi bisa mengadukan dan melapor ke penegak hukum.
"Yang paling baru dan adalah Pasal 278 yang mengatur ancaman pidana 9 tahun kepada aparat penengah hukum yang merekayasa kasus. Dengan adanya pasal ini setiap aktivis yang merasa dikriminalisasi dan memiliki bukti yang cukup justru bisa melaporkan aparat penegak hukum secara pidana," katanya.
Sementara itu, soal penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden, sudah direformulasi. Tindakan penyerangan tidak bisa dipidana kalau untuk kepentingan umum.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

ADPRD Dewi Suryani Apresiasi Kekompakan Alumni SMAN 2 Komodo Buka Turnamen Voli Putri

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

DPRD Manggarai Barat Akan Sampaikan Aspirasi Hasil RDP ke Pusat

ISKA: Ada Substansi yang Lebih Penting Dari Kericuhan Saat RDP di DPRD Manggarai Barat

Breaking News: Marsel Ahang Baku Pukul dengan Kepala BTNK

Ikatan Sarjana Katolik Manggarai Barat Sebut Privatisasi Pantai Adalah Kesalahan Pemerintah Pusat - Daerah
Komentar