RKUHP Disahkan DPR Hari Ini
Istimewa
Demonstrasi menolak pengesahan RKUHP
bulat.co.id -Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12/2022). RKUHP ini akan menggantikan KUHP bikinan penjajah kolonial.
"Setelah melalui proses sangat panjang dan lama, insyaallah hari Selasa, 6 Desember ini, bangsa Indonesia akhirnya memiliki KUHP buatan sendiri untuk menggantikan KUHP produk penjajah Belanda yang sudah berlaku lebih dari 150 tahun," ucap anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, Senin (5/12/2022).
Bagi Habiburokhman, pengesahan RKUHP adalah kabar baik dan angin segar demokrasi Indonesia. Pasalnya, menurutnya, beberapa pasal fundamental penjaga demokrasi yang ada dalam KUHP.
Baca Juga:Demonstrasi Tolak RKUHP Berlangsung di DPR Siang Ini
"Antara lain Pasal 36 yang mengatur soal pertanggungjawaban pidana, di mana pelaku pidana hanya bisa dijatuhi hukuman apabila bisa dibuktikan adanya sikap batin atau mens rea si pelaku untuk melakukan pidana. Pengaturan ini akan menghentikan fenomena pemidanaan orang-orang yang bermaksud mengkritik pemerintah tetapi yang dituduh melakukan pidana menyebarkan kebencian," ucapnya.
Kemudian, Habiburokhman mengungkit Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menyebabkan banyak pengkritik pemerintah masuk bui. Menurutnya, pasal tersebut kini dihapus.
"Begitu juga dengan Pasal 263, yang mencabut Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang selama ini banyak menjerat mereka yang berseberangan dengan penguasa, seperti Habib Rizieq, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Bobby Nasution Ungkap Alasan Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Sumut
DPRD Tapsel Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Raja Nagur Bolag dan Kuasa Hukum Kecewa, PT Bridgestone Rubber Estate Absen dalam Mediasi DPRD Sumut
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan
Gerindra Tegaskan Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Komentar