RKUHP Disahkan DPR Hari Ini
Istimewa
Demonstrasi menolak pengesahan RKUHP
"Di sisi lain Pasal penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden sudah direformulasi dengan adanya penegasan bahwa tidak termasuk penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden jika dilakukan untuk kepentingan umum. Begitu juga Pasal penghinaan kepada kekuasaan umum, Polri, jaksa sudah dihilangkan," katanya.
"Pengaturan pidana mati juga sudah dirubah sesuai tuntutan kelompok LSM dengan menghilangkan kata 'dapat' pada Pasal 100," ujarnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Bobby Nasution Ungkap Alasan Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Sumut
DPRD Tapsel Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Raja Nagur Bolag dan Kuasa Hukum Kecewa, PT Bridgestone Rubber Estate Absen dalam Mediasi DPRD Sumut
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan
Gerindra Tegaskan Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Komentar