RKUHP Disahkan DPR Hari Ini

Istimewa
Demonstrasi menolak pengesahan RKUHP
"Di sisi lain Pasal penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden sudah direformulasi dengan adanya penegasan bahwa tidak termasuk penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden jika dilakukan untuk kepentingan umum. Begitu juga Pasal penghinaan kepada kekuasaan umum, Polri, jaksa sudah dihilangkan," katanya.
"Pengaturan pidana mati juga sudah dirubah sesuai tuntutan kelompok LSM dengan menghilangkan kata 'dapat' pada Pasal 100," ujarnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Warga Tapanuli Selatan Mendapat Sosialisasi Program MBG, Guna Perbaikan Gizi

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja

GEMAH Angkat Bicara Atas Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Komentar