Densus 88 Anti Teror Tangkap Warga Langkat, Diduga Jaringan Kelompok Terlarang
Densus 88 Anti Teror Tangkap Warga Langkat, Diduga Jaringan Kelompok Terlarang
Hendra Mulya - Jumat, 16 Desember 2022 23:47 WIB
Foto: Istimewa
Densus 88 Anti Teror Tangkap Warga Langkat, Diduga Jaringan Kelompok Terlarang
bulat.co.id -Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri mengamankan IZ, warga Gang Jamil, Lingkungan II Air Tawar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Jumat (16/12/2022).
Belum diketahui apa penyebab diamankannya IZ. Dugaan sementara, IZ termasuk jaringan kelompok terlarang yang kini sedang ditangani tim Densus 88 Anti Teror.
Saat pengamanan, terlihat sejumlah personil Polsek Gebang dipimpin Kapolsek, Iptu M. Sebayang SH, dan sejumlah personil Polres Langkat dan Lurah Pekan Gebang, Selamat Sahri S. Sos berada di lokasi.
Kapolsek Gebang Iptu M. Sebayang saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan seorang warga Gebang oleh Densus 88. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap
Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
Komentar