Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker
Istimewa
Para pekerja
Pada kesempatan itu, Putri memberikan penjelasan sekaligus bantahan terhadap beberapa perubahan substansi di Perppu Ciptaker klaster ketenagakerjaan. Berikut 8 bantahan yang disampaikan oleh Kemnaker:
1. Outsourcing alias tenaga ahli daya
Putri menjelaskan di dalam UU Ciptaker tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal tersebut dimaknai bahwa pelaksanaan outsourcing atau alih daya dapat dilakukan terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.
"Perppu Ciptaker mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Jadi Perppu Ciptaker mengatur alih daya dibatasi hanya dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana jenis-jenis pekerjaannya secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP)," jelasnya.
Menurutnya, aturan dalam Perppu Ciptaker membuat pemerintah bakal mengubah ketentuan di PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Saya akan menggarisbawahi bahwa isu mengenai alih daya katanya akan dibuka seluas-luasnya, tidak juga. Nanti tetap akan kami atur, akan kami jelaskan lagi dalam revisi PP 35/2021 karena perppu ini juga sudah mengatur pembatasan jenis pekerjaan," bantah Putri.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan
Telat Bayar THR, Pengusaha Bakal Kena Denda, Segini Besarannya
Komentar