Telat Bayar THR, Pengusaha Bakal Kena Denda, Segini Besarannya

Redaksi - Selasa, 19 Maret 2024 12:30 WIB
Telat Bayar THR, Pengusaha Bakal Kena Denda, Segini Besarannya
Ilustrasi
bulat.co.id - JAKARTA | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewanti-wanti pengusaha yang telat menunaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh. Jika telat membayar, hati-hati akan ada denda sebesar 5 persen yang menanti.

Aturan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Advertisement

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/24).

Baca Juga:

Hal tersebut dia sampaikan dalam Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang digelar di Jakarta, Senin (18/3/24) kemarin.

Meski sudah terdapat denda yang dijatuhkan, kata dia, namun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru