Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker
Istimewa
Para pekerja
7. PHK Dipermudah
Partai Buruh memasukkan isu PHK sebagai 1 dari 9 poin tuntutan revisi Perppu Ciptaker. Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Perppu Ciptaker mempermudah aturan PHK. Namun, Kemnaker membantah tudingan tersebut.
"Tidak benar (PHK sepihak). PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja atau buruh dan kemudian pekerja atau buruh memberikan persetujuan atau menerima tentang keputusan PHK tersebut," jelas Putri.
Bila terjadi perselisihan PHK, Putri menjelaskan masalah tersebut bakal diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan
Telat Bayar THR, Pengusaha Bakal Kena Denda, Segini Besarannya
Komentar