Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker

Istimewa
Para pekerja
5. Istirahat panjang dihapus
Pada pasal 79 ayat 2 d UU Ketenagakerjaan, diatur istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.
Sementara itu, istirahat panjang di Perppu Ciptaker tidak dijelaskan secara rinci. Perppu Ciptaker hanya menyebut istirahat panjang bisa diberikan dan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
"Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini mengatur tentang istirahat panjang, jadi ketentuan tersebut masih berlaku. Bila perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau bahkan sudah masuk dalam perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi," tegas Putri.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan

Telat Bayar THR, Pengusaha Bakal Kena Denda, Segini Besarannya
Komentar