Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker

Istimewa
Para pekerja
6. Cuti haid dan melahirkan dihapus
Penjelasan tentang hak cuti haid dan melahirkan tidak tertuang dalam Perppu Ciptaker. Hal itu menimbulkan protes dari kalangan buruh dan masyarakat. Namun, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri membantah tudingan bahwa cuti haid dan melahirkan dihapus di Perppu Ciptaker.
"Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Karena itu tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu Ciptaker, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 81 tentang cuti haid dan pasal 82 tentang cuti melahirkan," bantahnya.
"Logikanya kan gak mungkin juga Indonesia sebagai anggota ILO melarang atau menghapus mengenai cuti haid dan cuti melahirkan. Sangat tidak mungkin," imbuh Putri.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan

Telat Bayar THR, Pengusaha Bakal Kena Denda, Segini Besarannya

Tragis, Rosmalina Pasaribu Baru Lulus Bidan P3K, Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi Bareng Suami, Anak, dan Mertua
Komentar