Presiden Partai Buruh: Perppu Cipta Kerja Legalkan Perbudakan Modern

Istimewa
Para buruh demosntrasi menolak sejumlah kebijakan di Perppu Cipta Kerja.
bulat.co.id -Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan buruh menolak tegas pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, Perppu tersebut melegalkan perbudakan modern dalam wujud izin outsourcing.
"Negara telah melegalkan kembali perbudakan modern. Hanya satu-satunya negara Indonesia di dunia yang memperbolehkan perbudakan jaman modern! Modern slavery," katanya, kepada media, saat aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (14/01/2023).
Baca Juga:Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker
Karena itulah, isu outsourcing menjadi salah satu isu yang masuk ke dalam 9 tuntutan buruh pada aksi unjuk rasa hari ini. Kesembilan tuntutan tersebut merupakan wujud penolakan terhadap pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Said Iqbal menegaskan, pihaknya menginginkan pemerintah untuk tetap berpegang pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang melarang adanya outsourcing, terkecuali untuk 5 bidang. Bidang tersebut antara lain catering, security cleaning service, driver dan jasa penunjang perminyakan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Buruh di Labuan Bajo Gelar Aksi Tuntut Upah Layak dan Eksploitasi Sistem Kerja Magang

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Buruh di Yogya Demo Minta Upah 2025 Rp 4 Juta

Giliran Kelompok Buruh Dukung dan Siap Menangkan Bobby-Surya

Besok Partai Buruh Demo ke KPU Sumut, Ini Tuntutannya!

Ratusan Masyarakat Gelar Aksi Demo ke Kantor Bupati Sergai, Ada apa dengan Desa Penggalangan?
Komentar