Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat di Kementerian PPPA Dihapuskan
Istimewa
Kantor PPPA
bulat.co.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Aturan baru itu menghapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat di Kementerian PPPA yang diatur di Perpres sebelumnya.
Perpres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu diteken Jokowi pada 19 Januari 2023 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (20/1/2023). Salah satu ketentuan yang diubah yaitu tertuang di Pasal 3.
Baca Juga: Presiden Jokowi Prioritaskan Pengesahan RUU PPRT
Jika dibandingkan dengan Perpres sebelumnya yaitu Perpres 65/2020, Perpres 7/2023 menghapus 'partisipasi masyarakat' di huruf a dan huruf b Pasal 3. Berikut ketentuan yang mengalami perubahan:
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
c. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
Editor
:
Tags
Berita Terkait
PDIP Tersinggung dengan Ritual Injak Kepala Kerbau yang Dilakukan Jokowi
Ini Pembahasan Jusuf Kalla Bersama Prabowo di Istana
Ansy Lena Sebut Agenda Jokowi Tak Lagi Relevan bagi PDIP, Soroti Fokus Pemerintahan
Bakom RI Sebut Agenda Kenegaraan Prabowo yang Diumumkan Hanya ke Perancis
Prabowo Salurkan 1.098 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Kabupaten dan Kota, Anggaran dari APBN Capai Rp100 Miliar
MUI Dolok Masihul dan Tokoh Agama Tegaskan Dukungan, Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI
Komentar