Perppu Ciptaker Digugat 13 Organisasi Buruh

Istimewa
Ilustrasi
"Hal tersebut adalah preseden buruk yang dilakukan oleh Presiden dan memberikan contoh bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dapat tidak dihormati. Jika dibiarkan, maka preseden buruk tersebut akan dapat terulang kembali, yakni dengan menggenting-gentingkan situasi negara, tanpa maksud untuk menyelamatkan bangsa dan negara, seorang Presiden dapat menerbitkan Perppu yang akan menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata pemohon tegas.
Lebih berbahaya lagi, kata pemohon, tidak melaksanakan putusan MK berarti melanggar konstitusi.
"Mengingat Mahkamah Konstitusi adalah constitution organ yang eksistensi dan fungsinya diatur dalam UUD 1945. Pelanggaran konstitusi adalah salah satu definisi 'pengkhianatan terhadap negara" yang membuka pintu bagi proses pemakzulan presiden (impeachment)'," ucap pemohon.
Benarkah Indonesia sedang genting sehingga butuh Perppu?
Pemohon menampik dalil Presiden bila Indonesia sedang genting dan butuh perppu. Pemohon mengutip pernyataan mantan Menteri Keuangan periode 2013-2014, Muhammad Chatib Basri yang mengatakan Indonesia tidak akan terkena dampak yang signifikan akibat resesi ekonomi global yang diperkirakan terjadi pada tahun 2023.
Ia mengemukakan analisa bahwa kondisi Indonesia yang tidak begitu interdependensi dengan negara-negara lain yang dapat menjadi faktor penyelamat dari dampak resesi global.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Buruh di Labuan Bajo Gelar Aksi Tuntut Upah Layak dan Eksploitasi Sistem Kerja Magang

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Buruh di Yogya Demo Minta Upah 2025 Rp 4 Juta

Giliran Kelompok Buruh Dukung dan Siap Menangkan Bobby-Surya

Besok Partai Buruh Demo ke KPU Sumut, Ini Tuntutannya!

Ratusan Masyarakat Gelar Aksi Demo ke Kantor Bupati Sergai, Ada apa dengan Desa Penggalangan?
Komentar