Hakim Putuskan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo
Hakim Putuskan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat
bulat.co.id -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dilansir dari kompas.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kompolnas Lakukan Pengawasan Pengaman Pemilu Serentak di Wilayah Polda Kalsel
Heboh Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidur Nyaman di Salemba, Ini Reaksi Kalapas
Tragis, Rosmalina Pasaribu Baru Lulus Bidan P3K, Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi Bareng Suami, Anak, dan Mertua
Sebulan, Polda Sumut Ringkus 1.467 Tersangka Narkoba dan Ratusan Kilo Narkotika
Viral Sopir Bajaj Ngobrol Inggris dengan Bule, Mangkalnya di Monas
Heboh, Pria di Batu Bara Pamer Sabu di Tempat Umum
Komentar