Hakim Putuskan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo
Hakim Putuskan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo
Foto: Istimewa
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat
bulat.co.id -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dilansir dari kompas.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kolonel Polsan Situmorang Kembali Harumkan Nama Indonesia, Raih Gelar M.Phil Dari Madrash University Dengan Predikat Cum Laude
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar