Selain Biaya Haji Naik, Lama Tinggal di Arab Saudi Jadi 40 Hari

Istimewa
Haji
bulat.co.id -Selain soal biaya haji, Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR juga mengesahkan durasi masa tinggal jemaah Indonesia di Arab Saudi pada tahun 1444 Hijriah/2023. Yakni, selama 40 hari.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga:Begini Rincinannya Mengapa Usulan Biaya Haji Capai Rp692 Juta
"Lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 (empat puluh) hari," bunyi kesepakatan Komisi VIII DPR dan Kemenag, dilansir dari detikcom.
Ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Menag Yaqut juga memastikan masa tinggal jemaah haji Indonesia di Saudi.
"Iya sekarang masih 40 hari," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Kesepakatan itu merespons usulan untuk memangkas durasi tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang sempat menyampaikan agar jemaah haji Indonesia tinggal di Saudi selama 35 hari.
Yaqut mengatakan Kemenag akan berusaha untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi, terutama dengan otoritas penerbangan Saudi.
"Karena ini terkait dengan banyak hal, bukan hanya soal kebijakan Kementerian Haji Arab Saudi, tapi juga otoritas penerbangan di sana apakah mereka mengizinkan lapangan udara lain dipakai jemaah haji Indonesia atau tidak. Jadi terkait banyak hal dan oleh karena itu kita akan bicara," kata Yaqut.
Jatah Makan Jemaah di Mekkah dan Madinah Selama 40 hari tinggal di Saudi itu, DPR dan pemerintah menyepakati para jemaah haji akan mendapatkan jatah makan sebanyak 62 kali, yakni, di Madinah sebanyak 18 kali dan di Mekkah sebanyak 44 kali. Jumlah ini sudah termasuk empat kali pada dua hari menjelang Armuzna.
Soal menu makanan untuk jemaah haji Indonesia juga ditetapkan sekaligus. Yakni, menu katering untuk jemaah haji harus bercita rasa Indonesia serta berbahan baku dan pekerjanya berasal dari Indonesia.
"Living Cost (biaya hidup) bagi jemaah haji, PHD, dan KBIHU dikembalikan dalam mata uang rupiah," bunyi kesepakatan tersebut.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

286 Calon Jamaah Haji Sergai Siap Berangkat, Bupati Sampaikan Pesan Ini

Jemaah Umroh Abata Travel Medan Bakal Tiba di Medan Jelang Musim Haji

Nama Haji Ramang Sering Disebut Dalang Mafia Tanah, Kepala BPN Bilang Begini

176 Calon Jamaah Haji Kota Langsa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap Dua

Demo Guru PPPK di Kanwil Kemenag Sumut
Komentar