Gubernur Bali Umumkan Aturan Terkait Turis Asing Tak Boleh Sewa Motor

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkap ratusan warga negara asing (WNA) terlibat kasus pelanggaran lalu lintas (lantas) dan pidana di Pulau Dewata. Jumlah tersebut berdasarkan catatan dalam sepekan terakhir.
Baca Juga:
"Dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali," kata Putu Jayan pada kesempatan yang sama.
Putu Jayan menegaskan akan menindak para bule yang ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, Polda Bali juga memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan motornya kepada turis asing.
"Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara asing yang ada di Bali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas," pungkasnya.

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia

Takut Diperiksa Petugas Imigrasi, WNA Nigeria Lompat dari Apartemen

Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi

Miliki Identitas e-KTP, WNA China Ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Usai Nikahi Janda Batang

Polri-Bea Cukai Bongkar Lab Narkoba di Bali, Tiga WNA Ditangkap
