Pegang Teguh Syariat, Ini Kewajiban Bacaleg di Aceh Yang Harus Dipenuhi
Redaksi - Sabtu, 13 Mei 2023 09:00 WIB
Internet
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, tes baca Al-Quran tidak diatur dalam tahapan KPU namun tertuang dalam tahapan yang dibuat KIP Aceh.
Rencananya tes baca Alquran akan digelar pada 7 Juni mendatang.
"Khusus di Aceh salah satu syaratnya harus lulus ngaji bagi yang beragama Islam. Jadi syaratnya itu dia mampu baca Alquran dan rencananya akan diuji pada 7 Juni mendatang," kata Samsul di Kantor KIP Aceh beberapa waktu lalu.
Samsul menjelaskan, penguji tes baca Al-Quran akan diminta dari Kemenag hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Nama penguji yang diusulkan lembaga tersebut akan diseleksi terlebih dulu sebelum menguji Bacaleg.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Miswaruddin Daulay, S. Pd : Saipullah Nasution Keliru Menyuruh Meminta Maaf, Itu Salah Alamat
Tim Gordang Sambilan Somasi Bupati Madina Terkait Biaya Pemenangan
DPC PDI-P Sergai Gelar Upacara HUT ke-80 RI: Meriah dengan Permainan Tradisional dan Bimtek Politik
Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai
PSI Serdang Bedagai Mengajak Masyarakat Bergabung ke Partai Super Terbuka
Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: "Membela Klien Boleh, Membabi Buta Jangan"
Komentar