Pegang Teguh Syariat, Ini Kewajiban Bacaleg di Aceh Yang Harus Dipenuhi
Redaksi - Sabtu, 13 Mei 2023 09:00 WIB
Internet
"Tim penguji akan kita seleksi, mereka harus punya integritas yang jelas. Setelah lulus baru boleh menjadi penguji," jelas Samsul.
Nantinya, lanjut Samsul, penguji yang terpilih diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana.
"Tidak boleh memberikan nilai ke peserta. Jadi nilai itu diberikan ke KIP, baru KIP yang akan umumkan kelulusannya," terang Samsul.
Saat ini, partai nasional dan partai lokal di Aceh mulai mendaftarkan nama-nama bacaleg di KIP Aceh serta KIP kabupaten/kota. Proses pendaftaran akan berlangsung hingga Minggu 14 Mei mendatang. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Miswaruddin Daulay, S. Pd : Saipullah Nasution Keliru Menyuruh Meminta Maaf, Itu Salah Alamat
Tim Gordang Sambilan Somasi Bupati Madina Terkait Biaya Pemenangan
DPC PDI-P Sergai Gelar Upacara HUT ke-80 RI: Meriah dengan Permainan Tradisional dan Bimtek Politik
Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai
PSI Serdang Bedagai Mengajak Masyarakat Bergabung ke Partai Super Terbuka
Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: "Membela Klien Boleh, Membabi Buta Jangan"
Komentar