Bocah Berusia 12 Tahun di Jembar Diculik Pria Bertopeng Saat Hendak Mengaji
Redaksi - Minggu, 14 Mei 2023 14:39 WIB

Istimewa
bulat.co.id -Bocah perempuan berusia 12 tahun warga Dusun Kapuran, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur nyaris menjadi korban penculikan oleh seorang pria bertopeng mengendarai sepeda motor.
Korban berinisial AN akan diculik saat dalam perjalanan menuju mushola tempat mengaji. Meski sempat dibawa sekitar 500 meter, namun korban berhasil meloloskan diri.
Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki Teguh, Minggu (14/5/2023) mengatakan, saat diperjalanan, tiba-tiba muncul seorang pria memakai topeng mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tangan kanan AN.
Selanjutnya, pelaku memaksa korban naik ke atas sepeda motor yang dikendarai pelaku. Saat itu juga, mulut korban disumpal menggunakan jilbab dan dibawa menuju arah Selatan, tepatnya ke Dusun Gedangan, Desa Puger Kulon, yang berjarak hampir 500 meter dari lokasi kejadian.
"Peristiwa ini awalnya tidak dilaporkan ke polisi. Namun kemudian viral di media sosial Facebook dan polisi pun menindaklanjutinya. Kami lakukan lidik, itu apakah orang iseng atau memang yang bersangkutan adalah jaringan atau untuk memperkeruh suasana di wilayah kami," kata Eko.
Untuk mengungkap kasus ini, kata Eko, polisi juga telah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu. Saat ini pihak kepolisian sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dan masih melakukan pengejaran.
"Ciri-ciri sudah kita ketahui dari keterangan korban. Kita masih terus dalami kasus ini. Mohon daonya agar cepat terungkap," tutupnya. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Komentar