Edan, Perusahaan di Padang Pensiunkan Karyawan Gegara Ajukan Cuti Berangkat Haji
Redaksi - Rabu, 24 Mei 2023 17:30 WIB
Istimewa
bulat.co.id -Hanya gegara mengajukan surat cuti karena berangkat haji, Anwar Can, seorang karyawan pabrik pengolahan getah karet PT Family Raya Padang mendapatkan surat pensiun.
Keputusan perusahaan itu sontak membuat Anwar Can gundah. Dia merasa pihak perusahaan telah secara sepihak mempensiunkan dirinya.
"Saya mengajukan izin karena pergi haji. Bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun," kata Anwar, Rabu (24/5/23).
Warga Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang itu menyebut tahun ini akan menunaikan ibadah haji bersama istrinya, Martini. Mereka tergabung dalam Kloter pertama dari Embarkasi Padang, dan akan berangkat Senin (5/6/23) mendatang.
"Tanggal 4 Juni 2023 saya sudah mulai berangkat, masuk asrama haji," katanya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Puluhan Massa AMB Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan
Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pejabat Pengawas
Massa AMB Kecewa, RDP dengan Pimpinan DPRD Padangsidimpuan Gagal
Massa Tergabung di AMB Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kantor Wali Kota dan DPRD Padangsidimpuan
DK2P Gelar Musyawarah Luar Biasa, Enda Mora Terpilih Pimpin Priode 2026 - 2031 Secara Aklamasi
Dugaan Pungli di Seketariat KORPRI Padangsidimpuan, Kordinator WIB Angkat Bicara
Komentar