Edan, Perusahaan di Padang Pensiunkan Karyawan Gegara Ajukan Cuti Berangkat Haji
Redaksi - Rabu, 24 Mei 2023 17:30 WIB
Istimewa
Untuk keperluan tersebut, Anwar memberi tahu perusahaan tempatnya bekerja bahwa akan menunaikan ibadah haji tahun ini.
"Saya menghadap pimpinan Sabtu, 20 Mei lalu. Saya jelaskan tujuan saya meminta izin. Namun mereka tak memperkenankan saya izin dan malah mempensiunkan saya," ujarnya lirih.
Menurutnya, langkah perusahaan yang tiba-tiba mempensiunkan dirinya secara sepihak dinilai dilakukan mendadak dan bertepatan dengan pengajuan izin yang ia lakukan.
"Hingga hari ini, belum ada kejelasan status saya, absensi juga sudah tidak berlaku. Lagian, kalau saya beri tahu niat saya ini jauh hari, jelas juga saya diperlakukan seperti ini," katanya.
Anwar merasa keberatan dengan keputusan perusahaan dengan mengajukan nota keberatan. Anwar juga belum mau menerima uang pesangon dan juga gaji terakhir. Karena bila menerima pesangon dan gaji terakhir, artinya sama saja dengan menyetujui pemberhentian oleh perusahaan.
"Belum ada saya ambil gaji dan pesangon. Kalau saya ambil berarti saya setuju diberhentikan perusahaan," ujar Anwar.
Pihak keluarga Anwar menyebut sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang serta Ombudsman untuk mengadukan persoalan ini. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
KPI Tabagsel Sampaikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Kantin
Puluhan Massa AMB Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan
Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pejabat Pengawas
Massa AMB Kecewa, RDP dengan Pimpinan DPRD Padangsidimpuan Gagal
Massa Tergabung di AMB Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kantor Wali Kota dan DPRD Padangsidimpuan
DK2P Gelar Musyawarah Luar Biasa, Enda Mora Terpilih Pimpin Priode 2026 - 2031 Secara Aklamasi
Komentar