Eksaminasi Vonis Mati Sambo, Pakar Hukum : Banyak Pertimbangan Hakim yang Janggal

Chairul Huda menjadi salah satu dari delapan akademisi yang melakukan eksaminasi kajian akademik terhadap putusan perkara Ferdy Sambo.
"Ketika menulis eksaminasi putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu, berbekal pada putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tingkat banding tidak menjadi bagian eksaminasi karena hanya menguatkan putusan tingkat pertama saja," kata Chairul dalam keterangannya, Senin (12/6/23).
Baca Juga:
Dalam eksaminasi putusan itu, Chairul menyoroti pasal penyertaan yang dijeratkan kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, hakim menganggap Sambo sebagai aktor intelektual dan juga pelaku penembakan.
Baca Juga :Utang Pemerintah Rp 800 Miliar ke Jusuf Hamka, Begini Kronologinya
"Konstruksi majelis hakim seperti ini adalah konstruksi yang terpaksa dalam tanda kutip dilakukan majelis hakim karena dia berhadapan dengan dua persoalan," ucapnya.

Atlet Sambo Sumut Everaim Ginting Berikan Aksi Menggelegar di PON XXI dengan Kemenangan TKO dan Peraih Emas

PBB Mengecam AS Ujicoba Eksekusi Mati Pakai Nitrogen

Heboh Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidur Nyaman di Salemba, Ini Reaksi Kalapas

Target 9 Emas Sambo Sumut di PON 2024 Bukan Asal Buat

Tok! PN Sei Rampah Vonis Mati Kurir Sabu 28 Kg
