Penasehat Kapolri: Anak dan Istri Pejabat Polri Tak Berhak Dikawal Ajudan

- Rabu, 21 September 2022 06:49 WIB
Penasehat Kapolri: Anak dan Istri Pejabat Polri Tak Berhak Dikawal Ajudan
Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (Foto: Antara).

bulat.co.id - Fenomena penugasan ajudan bagi istri dan anak pejabat Polri pada realitasnya masih banyak ditemukan. Ajudan ditugaskan oleh Pejabat itu sendiri untuk memberikan perlindungan kepada Istri dan anak mereka.

Advertisement

Penasehat ahli Kapolri bidang hukum pidana, Chairul Huda mengatakan bahwa dalam kepolisian, ajudan hanya boleh melekat kepada pejabat Polri. Sementara untuk posisi istri dan anak dari pejabat Polri tidak berhak mendapatkan pendampingan.

Baca Juga:

"Ajudan di Polri itu kan seharusnya untuk kepentingan yang bersangkutan. Ajudan itu bukan untuk (mengawal) istri (Ferdy Sambo) dan anaknya. Tapi, Bripka RR (Ricky Rizal) itu kan ditugaskan untuk mengawal anaknya di Magelang. Sementara, Brigadir J diminta untuk menjadi ajudan istrinya," jelasnya kepada wartawan, Selasa (20/9/2022) seperti dilansir dari okezone.

Akan hal itu, pihaknya setiap tahun selalu memberikan masukan kepada Kapolri untuk dapat diawasi. Hal itu, dikarenakan perbandingan jumlah personel Polri dengan rakyat yang harus dilayani sudah tidak lagi imbang.

"Ternyata di lapangan, sebagian polisi malah melayani perwira tinggi atau perwira di kepolisian. Menurut saya, praktik tersebut gak bisa dibenarkan," tegasnya.

Chairul pun mengatakan bahwa selama ini delapan ajudan dari Ferdy Sambo digaji melalui uang anggaran Polri dan bukan dari pribadi Ferdy Sambo dan Istri.

Kalau ada dua atau tiga ajudan yang melekat ke Pak Sambo masih wajar, karena mungkin terkait keamanan Beliau. Tetapi, apa gunanya ajudan ikut melekat ke keluarganya dan sudah pasti mereka digaji dari APBN," jelasnya.

(red)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru