Sejak Januari 2023, Keberangkatan 2.659 PMI Diduga Ilegal Dicegah
bulat.co.id -BANTEN | Sejak Januari 2023, sebanyak 2.659 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dicegah keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
"Para WNI itu diduga PMI ilegal yang hendak bekerja keluar negeri.
Seluruhnya digagalkan saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta,"
kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andriantosebagaimana dikutip dalam siaran
pers kantor imigrasi di Tangerang, Senin (17/7).
Baca Juga :Istirahat di Rumah Saudara, Warga Riau Kehilangan Barang Berharga
Baca Juga:
Selain itu, Kantor Imigrasi sejak awal Juli 2023 telah mencegah 50 calon
pekerja berangkat ke luar negeri karena diduga tidak melalui prosedur resmi
penempatan tenaga kerja Indonesia.
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang ?
HPN 2026, Wartawan Se-Indonesia Ekspedisi Budaya dan Sejarah Banten
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia
Agresi Israel di Lebanon: Hampir 400 Ribu Orang Memasuki Suriah
Pemprov NTT Bersama KONI NTT Selamatkan Korban TPPO