Tempo 10 Hari, 22 Tersangka Kasus PMI Ilegal di Kepri Ditangkap
Redaksi - Kamis, 15 Juni 2023 17:10 WIB
Internet
bulat.co.id -Dalam tempo 10 hari, tercatat mulia tanggal 5 hingga 15 Juni 2023, Satgas TPPO Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah berhasil menangkap 22 tersangka dalam operasi penindakan TPPO.
Dalam tempo 10 hari ini, Satgas TPPO juga telah menerima 14 laporan Polisi yang ditangani Polda Kepri.
Satgas TPPO Polda Kepri juga menggagalkan keberangkatan 65 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja.
Baca Juga:
Baca Juga :Asik Pesta Sabu, Tiga Pembobol Ruko di Tanjungpinang Ditangkap
"Selama periode 5-15 Juni ada 14 laporan polisi yang ditangani Polda Kepri (dan) jajaran, dan menggagalkan keberangkatan 65 calon PMI ilegal ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja. 22 orang tersangka berhasil ditangkap," kata Wakasatgas TPPO 1 Kombes Adip Rojikan, Kamis (15/6/23).
Adip menjelaskan, para pelaku melakukan perekrutan terhadap para calon PMI dari daerah asalnya. Mereka menawarkan para calon PMI dengan iming-iming gaji besar dan tanpa mengeluarkan modal.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
PMII Dorong Audit Komprehensif Program Makan Bergizi Gratis di Labuhanbatu Raya
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
Bea Cukai Langsa Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp1,29 Miliar
Komentar