Supir Angkutan Umum Dibekuk Polisi Saat Edarkan Ganja
Suhut Gultom - Kamis, 24 Agustus 2023 08:11 WIB

BAP pengedar ganja saat diinterogasi di ruang Sat Resnarkoba Polres Psp
Lalu, opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan berbagai barang bukti tersebut di dalam tas pria yang di ketahui berinisial BAP.
Baca Juga:
Saat diintrogasi BAP mengaku mendapatkan ganja itu dari seorang pria yang sering disebut Perom warga Kampung Darek Kelurahan Wek IV Kecamatan Psp Selatan.
Kemudian Opsnal menggiringnya untuk mencari Perom di kediamannya namun yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri.
Baca Juga :Tersangka Tindak Pidana Bidang Perpajakan diserahkan ke Kejari Labuhanbatu
Selanjutnya pelaku BAP dan barang bukti di bawa ke Polres Psp guna penyidikan lebih lanjut. Dan, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, jelasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Massa GAPERTA Minta Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Warung Remang-Remang berkedok Lapo Tuak

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel
Komentar