Supir Angkutan Umum Dibekuk Polisi Saat Edarkan Ganja
Suhut Gultom - Kamis, 24 Agustus 2023 08:11 WIB
BAP pengedar ganja saat diinterogasi di ruang Sat Resnarkoba Polres Psp
Lalu, opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan berbagai barang bukti tersebut di dalam tas pria yang di ketahui berinisial BAP.
Baca Juga:
Saat diintrogasi BAP mengaku mendapatkan ganja itu dari seorang pria yang sering disebut Perom warga Kampung Darek Kelurahan Wek IV Kecamatan Psp Selatan.
Kemudian Opsnal menggiringnya untuk mencari Perom di kediamannya namun yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri.
Baca Juga :Tersangka Tindak Pidana Bidang Perpajakan diserahkan ke Kejari Labuhanbatu
Selanjutnya pelaku BAP dan barang bukti di bawa ke Polres Psp guna penyidikan lebih lanjut. Dan, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, jelasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan
604 orang Kunjungi Lapas Padangsidimpuan pada H+3 Idul Fitri 1447 H
Tim Monev Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Lapas Padangsidimpuan
Wali Kota Padangsidimpuan Gelar Jumpa Pers Rangka Silaturahmi Ramadhan 1447 H / 2026 M
Komentar