Supir Angkutan Umum Dibekuk Polisi Saat Edarkan Ganja
Suhut Gultom - Kamis, 24 Agustus 2023 08:11 WIB

BAP pengedar ganja saat diinterogasi di ruang Sat Resnarkoba Polres Psp
Lalu, opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan berbagai barang bukti tersebut di dalam tas pria yang di ketahui berinisial BAP.
Baca Juga:
Saat diintrogasi BAP mengaku mendapatkan ganja itu dari seorang pria yang sering disebut Perom warga Kampung Darek Kelurahan Wek IV Kecamatan Psp Selatan.
Kemudian Opsnal menggiringnya untuk mencari Perom di kediamannya namun yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri.
Baca Juga :Tersangka Tindak Pidana Bidang Perpajakan diserahkan ke Kejari Labuhanbatu
Selanjutnya pelaku BAP dan barang bukti di bawa ke Polres Psp guna penyidikan lebih lanjut. Dan, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, jelasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel
Komentar