Supir Angkutan Umum Dibekuk Polisi Saat Edarkan Ganja
Suhut Gultom - Kamis, 24 Agustus 2023 08:11 WIB
BAP pengedar ganja saat diinterogasi di ruang Sat Resnarkoba Polres Psp
Lalu, opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan berbagai barang bukti tersebut di dalam tas pria yang di ketahui berinisial BAP.
Baca Juga:
Saat diintrogasi BAP mengaku mendapatkan ganja itu dari seorang pria yang sering disebut Perom warga Kampung Darek Kelurahan Wek IV Kecamatan Psp Selatan.
Kemudian Opsnal menggiringnya untuk mencari Perom di kediamannya namun yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri.
Baca Juga :Tersangka Tindak Pidana Bidang Perpajakan diserahkan ke Kejari Labuhanbatu
Selanjutnya pelaku BAP dan barang bukti di bawa ke Polres Psp guna penyidikan lebih lanjut. Dan, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, jelasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Sei Bamban
Lapas Padangsidimpuan Gelar Ikrar Pemasyarakatan
Lapas Padangsidimpuan Lanjutkan Program Ketapang di Lahan SAE
Gang Sempit di Kota Padangsidimpuan Diduga Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi
Komentar