Supir Angkutan Umum Dibekuk Polisi Saat Edarkan Ganja

bulat.co.id -PADANG SIDIMPUAN | Seorang supir angkutan umum berinisial BAP (31) dibekuk Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) saat edarkan narkotika golongan satu jenis ganja kering di wilayah hukum Polres Psp.
Terduga BAP diringkus di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp pada, Senin (14/8/23) sekira pukul 00.30 WIB lalu.
Baca Juga:
Ketika dikonfirmasi Rabu (23/8/23) sore, Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SIK SH MH melalui Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga bahwa di Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Sibatu Hanopan ada transaksi daun ganja kering yang dilakukan seorang pria.
Baca Juga :Puluhan Pengacara Gelar Unjuk Rasa Di Mapolres Padang Sidimpuan
"Iya benar, pelaku diamankan setelah personil Opsnal Sat Narkoba mendapat laporan dari warga," sebutnya.
"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja dibungkus kertas nasi seberat 30 gram berikut 1 unit hand phone bersama 1 bungkus kertas rokok tiktak dan 1 buah tas sandang warna coklat merk Adidas", ujarnya.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan berawal dari laporan warga dan berbagai rentetan penyelidikan ke pelaku yang tercatat warga Kampung Darek.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul
