Kejari Psp Terima Tersangka dan Barang Bukti Penganiayaan

Satu dari 4 Tersangka Oknum Anggota DPRD Sumut
Suhut Gultom - Jumat, 01 September 2023 11:30 WIB
Kejari Psp Terima Tersangka dan Barang Bukti Penganiayaan
Suhut Gultom
Kejari Psp terima tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan

bulat.co.id -PADANGSIDIMPUAN | Kejari Padangsidimpuan (Psp) terima tersangka dan barang bukti (tahap 2) oleh tim penyidik Polres Psp dengan Surat No. K/204/VIII/2023/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2023.

Advertisement

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Psp dalam perkara penganiayaan terhadap RPS. Penyerahan berlangsung di ruang seksi tindak pidana umum Kejari Psp, Jalan Serma Lian Kosong, Kota Psp, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:


Baca Juga :Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Cabul


Pada press release yang disampaikan pihak Kejari Psp dijelaskan, dalam perkara penganiayaan ini terdapat beberapa tersangka, yakni AFD (48), AP (44), BAN (57), dan ET (44).

Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 17 Februari 2023 sekira pukul 22:20 WIB. Ketika iut, sedang berlangsung kegiatan Musyarawah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumatera Utara yang bertempat di lantai 2 salah satu hotel di Jalan HT Rijal Nurdin Kota Psp. Para tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RPS.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet di leher bagian kanan depan, luka lecet punggung kanan, luka lecet lengan bawah kanan, luka lecet leher belakang bawah telinga kanan, luka lecet di luar lengan kiri, luka lecet di punggung sebelah kiri, luka lecet di bawah mata kanan, luka lecet di dahi, luka lecet di punggung sebelah kanan, luka memar di bahu sebelah kiri, dan luka lecet di kepala.



Ats perbuatan itu, keempat tersangka disagkakan melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 1e dan atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana.


Baca Juga :Tempo 5 Hari Polres Tapsel Sukses Tangkap Tersangka Curat Sepeda Motor

Berkaitan dengan perkara dimaksud, Kajari Psp mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) Nomor: PRINT-683/L.2.15/Eku.2/08/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.

Namun, para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan sebagai berikut, para tersangka berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana selama proses ini belum selesai.

Tersangka berinisial AFD merupakan tokoh masyarakat selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PAN dan menghadapi tahun-tahun politik sehingga sangat dibutuhkan kehadirannya. Para tersangka juga tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah sehari-hari.

Para tersangka juga berjanji wajib lapor di Kejari Psp dan berjanji tidak mempersulit jalannya sidang serta hadir apabila dipanggil untuk tahap persidangan.

Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Psp kepada JPU Kejari Psp, maka selanjutnya JPU akan segera melaksanakan tahap penuntutan, yaitu dengan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I B Psp untuk selanjutnya melaksanakan persidangan terhadap para tersangka. Demikian press release yang didapat dari Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega, Kamis (31/8/2023) sore.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru