Begini Modus Kejahatan Komisioner KPU Padangsidimpuan : Ancam Hilangkan Suara Caleg, Banderol Rp 50 Ribu per Suara
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap jadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pemerasan Caleg
bulat.co.id - Komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pemerasan terhadap seorang caleg inisial F. Adapun modus operandi pemerasan yang dilakukan Parlagutan yakni mengancam akan menghilangkan suara caleg tersebut.
"Korban ini takut sama si Parlagutan karena dia (bilang) kalau kau enggak merapat sama aku, bisa hilang suaramu F, tekanan psikislah," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (30/1/2-24).
Baca Juga:Setelah mengancam menghilangkan suara Caleg F, Parlagutan kemudian menjanjikan bisa menambah seribu suara untuknya. Tapi syaratnya, F harus membayar Rp 50 ribu per suara atau totalnya senilai Rp 50 juta. Namun, negosiasi terjadi. Korban hanya menyanggupi Rp 26 juta. Uang tersebut yang kemudian jadi barang bukti dan diamankan saat OTT. "Dijanjikan seribu suara. Satu suara itu Rp 50 ribu, tapi enggak sanggup jadi 26 juta. Itulah barang bukti yang kami amankan," sambungnya.
Tags
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Melihat Siapa yang Akan Jadi Wali Kota Padangsidimpuan: Penentuan Nomor Urut Paslon!
Pura-pura Terlindas, Pak Ogah Ini Ternyata Minta 'Uang Damai'
Pria di Medan Tipu Warga Rp 91 Juta, Modus Ngaku Pemilik Travel Umrah
Komentar