Video Viral Ungkap Tarif SIM di Polres Padangsidimpuan Rp 475 Ribu Dibantah Warga

Suhut Gultom - Kamis, 28 Maret 2024 18:19 WIB
Video Viral Ungkap Tarif SIM di Polres Padangsidimpuan Rp 475 Ribu Dibantah Warga
Rahmad Adil Siregar ketika di konfirmasi awak media terkait video viral di medsos.
bulat.co.id - Rahmad Adil Siregar buka suara terkait video viral yang menyebutkan dirinya membeli SIM C di Mako Polres Padangsidimpuan dengan harga Rp 475 ribu. Ia menyatakan video itu tidak benar.

Saat ditemui, awak media Kamis (28/3/2024) siang, Rahmad Adil Siregar menceritakan kronologis munculnya video yang melibatkan dirinya.

Advertisement

Saat itu, Rabu (27/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB, Rahmad bertemu dengan seseorang yang mengatakan ada program SIM gratis dari Polda Sumut. Lalu, Rahmad pun disuruh ke Polres Padangsidimpuan untuk mengurus SIM.

Baca Juga:

Kemudian, Rahmad diberikan orang tersebut uang sebanyak Rp 1 juta untuk biaya pengurusan SIM setelah SIM tersebut selesai, orang tersebut menyuruh Rahmad bertemu kembali pada Kamis (28/3/2024) di depan Gedung Adam Malik Jalan Serma Lian Kosong.

"Kemudian saya pergi ke depan Gedung Adam Malik sesuai arahan menjumpai orang tersebut dan memberikan SIM nya untuk difoto" ujar Rahmad.

Selanjutnya Rahmad diarahkan orang yang baru dikenalnya tersebut untuk mengatakan biaya pembuatan SIM sebanyak Rp 475 ribu.

Terkait video viral tersebut Rahmad mengaku tidak mengetahui adanya berita viral tersebut.

"Saya tidak tau ada berita viral tersebut, makanya saya klarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar," tegas Rahmad.

Sebelumnya, beredar video yang menyebutkan 'Astaga... ! gila... ! Pemohon SIM berinisial R A S membeli SIM C empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah di Satpas Polres Padangsidimpuan. Kapolres bungkam saat dikonfirmasi. Viralkan... !'

Sementara Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SIK SH MH melalui Kasat Lantas AKP Rianto Polman Pasaribu memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dan optimal sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang berada di Polres Padangsidimpuan, tidak seperti yang diberitakan

Menurut Rianto, ini merupakan salah satu program Kapolri yaitu meningkatkan pelayanan prima ke masyarakat. Hal ini diaplikasikan oleh Pelayanan SIM Polres setempat dalam bentuk pelayanan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada.

"Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SIM di Polres Padangsidimpuan adalah merupakan hasil dari pelayanan prima yang telah Polri berikan kepada masyarakat", sebut Rianto.

Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru