Kejari Tingkatkan Penanganan Terkait Pemotongan ADD TA 2023 se-Kota Padangsidimpuan

Suhut Gultom - Kamis, 25 April 2024 18:30 WIB
Kejari Tingkatkan Penanganan Terkait Pemotongan ADD TA 2023 se-Kota Padangsidimpuan
istimewa
Suasana saat Kajari Dr Lambok menyampaikan siaran pers terkait peningkatan penanganan kasus pemotongan ADD TA 2023 di Kota Padangsidimpuan
bulat.co.id - Pada siaran pers Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH didampingi Kasi Intel Yunius Zega SH MH dan Kasi Pidsus Khairul Rahman Nasution menyampaikan bahwa Kejari Padangsidimpuan melalui seksi Tim penyelidik tindak pidana khusus telah meningkatkan penanganan perkara pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023 Kota Padangsidimpuan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan di Kantor Kejari Jalan Serma Lian Kosong No 11 B Kota Padangsidimpuan, Kamis (25/4/2024)

Kajari Dr Lambok mengatakan bahwa pada tahun 2023 setiap Desa se-kota Padangsidimpuan mendapatkan ADD yang dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Mayarakat (PMD) Kota Padangsidimpuan.

Advertisement

Dari beberapa oknum Dinas PMD meminta setoran kewajiban ke setiap Desa yang mendapatkan ADD dengan besaran antara 18-20% dari ADD yang dicairkan.

Baca Juga:

"Setiap Desa yang sudah menyetor kewajiban ke oknum Dinas PMD tersebut harus membuat pertanggungjawaban palsu tidak benar atas penggunaan Dana ADD Desanya. Hal tersebut dilakukan agar Laporan Pertanggungjawaban Dana ADD seakan-akan sesuai dengan Rencana dan Pelaksanaan dilapangan," ucap Dr Lambok.

Kajari Dr Lambok menyebutkan bahwa tahap penyidikan diperlukan guna mengumpulkan bukti yang akan membuat terang peristiwa pidana, sehingga selanjutnya dapat menentukan siapa - siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawabannya.

"Adapun ketentuan yang dilanggar dalam peristiwa tersebut yaitu Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Dr Lambok.

Ketika awak media menanyakan berapa besaran pemotongan oleh oknum Dinas PMD Kajari mengatakan ber variasi.

"Besarannya ber variasi nanti tahap penyidikan akan kita adakan lagi siaran pers," ujar Dr Lambok.

Ditanyakan awak media berapa Desa yang terlibat.

Kajari Dr Lambok menyebutkan lebih setengah Desa yang ada di Kota Padangsidimpuan ada pemotongan ADD tersebut.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru