DPRD Siantar Putuskan Hentikan Sementara Pembangunan GOR

bulat.co.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Siantar dengan Wali Kota, Susanti Dewayani, memutuskan agar pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) dihentikan sementara.
Hal ini diputuskan pimpinan rapat, Mangatas Silalahi, sebagai hasil keputusan bersama usai perdebatan panjang, Senin (5/9/2022) sekira pukul 15.45 Wib.
Baca Juga:
- Kolonel Polsan Situmorang Kembali Harumkan Nama Indonesia, Raih Gelar M.Phil Dari Madrash University Dengan Predikat Cum Laude
- FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh ptpn 4 regional 1 di sei semayang
- Dilaporkan Masyarakat, Pengedar Sabu Diringkus Polsek NA IX-X di Simpang Marbau
"Maka keputusan RDP ini agar pembangunan GOR dihentikan sementara," kata Mangatas sambil mengetuk palu sidang.
Perdebatan pembangunan GOR menjadi Gedung Merdeka itu karena dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal), analisa dampak sosial, analisa dampak lalu-lintas dan keberadaan sekolah di sekitar lokasi Gedung Merdeka yang diproyeksi menjadi mall atau pusat perbelanjaan.
Seluruh anggota DPRD Kota Siantar sepakat untuk pembangunan GOR menjadi Gedung Merdeka itu dihentikan. DPRD meminta agar pemko memikirkan pemindahan sekolah yang ada di sekitar lokasi seperti SMP Negeri 1 Pematang Siantar yang berbatasan langsung dengan lokasi GOR. Kemudian, SMA Negeri 4 Pematang Siantar dan SD Negeri Nomor 122344 Pematang Siantar yang berada di depan GOR.
Analisa mengenai dampak lingkungan, analisa dampak lalu-lintas dan analisa dampak sosial dengan keberadaan ketiga sekolah dimaksud menguatkan DPRD memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, supaya menghentikan pembangunan GOR Kota Siantar itu.
DPRD menyatakan pihaknya tidak anti dengan pembangunan Kota Siantar, namun meminta Pemko Siantar agar memindahkan terlebih dahulu ketiga sekolah itu dalam upaya pembangunan GOR menjadi Gedung Merdeka.
Penjelasan demi penjelasan dari Pemerintah Kota Pematang Siantar yang mengatakan bahwa pembangunan RTRW tidak menyalahi sesuai Perda No 1 Tahun 2013, penjelasan tentang pengembangan kota dengan kerjasama investor dan alasan-alasan lain akhirnya gugur dan tidak mampu meyakinkan DPRD.
Akhirnya, Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani pun mengatakan menerima rekomendasi dari DPRD itu.
"Saya siap melaksanakan rekomendasi dan seluruh masukan DPRD dalam RDP ini," kata Susanti.
(ES)

Kolonel Polsan Situmorang Kembali Harumkan Nama Indonesia, Raih Gelar M.Phil Dari Madrash University Dengan Predikat Cum Laude

FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh ptpn 4 regional 1 di sei semayang

Dilaporkan Masyarakat, Pengedar Sabu Diringkus Polsek NA IX-X di Simpang Marbau

Kabur Usai Bobol Brangkas Toko Ritel, Deden di Ringkus Polsek Bilah Hulu

Kepatuhan Syariah: Kunci Keberlanjutan UMKM Industri Halal
