Bawaslu Pakpak Bharat Perpanjang Pendaftaran Panwascam di 5 Kecamatan, Ini Sebabnya

- Kamis, 06 Oktober 2022 23:35 WIB
Bawaslu Pakpak Bharat Perpanjang Pendaftaran Panwascam di 5 Kecamatan, Ini Sebabnya
Kantor Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat - (Foto: istimewa)

bulat.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat, perpanjang masa pendaftaran calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 5 (Lima) Kecamatan dalam pemilu serentak 2024.

Advertisement

Perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam tersebut berlangsung selama 7 (Tujuh) hari, yang dimulai dari tanggal 2 Oktober sampai dengan (8/10/2022).

Baca Juga:

Untuk perpanjangan pendafataran calon anggota Panwascam Pakpak Bharat ini, juga dibenarkan Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu, M.Pd saat dikonfirmasi awak media ini dari pesan elektronik, Kamis (6/10/2022).

Feisal juga menyampaikan perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Panwascam tersebut dilakukan pihaknya, hanya di lima Kecamatan dari 8 Kecamatan Se-kabupaten Pakpak Bharat.

"Untuk di lima kecamatan (Red. perpanjangan pendaftaran calon anggota panwascam)," tulis Feisal kepada awak media ini.

Kelima Kecamatan yang diperpanjang masa pendaftarannya tersebut, katanya, yakni Kecamatan Salak, Pergetteng-getteng Sengkut, Sitellutali Urang Jehe, Sitellutali Urang Julu, serta Kecamatan Pagindar.

Menurut Feisal, perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam tersebut dilakukan pihaknya untuk ke lima Kecamatan ini, dikarenakan keterwakilan perempuan belum mencapai 30% masing-masing dalam 1 Kecamatan.

"Keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen dalam satu kecamatan," katanya kepada awak media bulat.co.id.

(LPB)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru