KPU: Tak Ada Lagi Proses Sortir dan Lipat Surat Suara di Kabupaten-Kota

- Jumat, 30 September 2022 22:23 WIB
KPU: Tak Ada Lagi Proses Sortir dan Lipat Surat Suara di Kabupaten-Kota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memetakan pengelolaan logistik Pemilu 2024, Tak Ada Lagi Proses Sortir dan Lipat Surat Suara di Kabupaten-Kota - (Foto: dok. KPU)

bulat.co.id - Pemilihan Umum (Pemilu) masih lama lagi akan bergulir, namun sejumlah persiapan baik dari sistem dan pemutakhiran data di Kabupaten dan Kota di Indonesia terus dilakukan. Pentas terbesar Demokrasi di Republik ini akan dilaksanakan pada (14/2/2024). Masa kampanye direncanakan berlangsung pada (13/11/2023) hingga (10/2/2024) atau selama 75 hari.

Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memetakan pengelolaan logistik Pemilu 2024. Pemetaan ini terkait kondisi di daerah terpencil, terluar dan tertinggal (3T) karena pertimbangan transportasi dan sumber daya.

Baca Juga:

"Ada dua macam logistik. Pertama, logistik utama, seperti surat suara, sebagai sarana mengekspresikan hak pilih masyarakat, dan formulir penghitungan dan rekapitulasi, sebagai sarana mengadministrasikan proses Pemilu. Kedua, logistik pendukung, seperti bilik, tinta dan alat coblos," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022) seperti dilansir dari detik.

"Logistik pendukung akan dikerjakan terlebih dahulu, jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan, nantinya tinggal menyesuaikan. Pola pengadaan juga akan didistribusikan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk lebih mendekatkan pada proses distribusinya," jelas Sudrajat.

Menurutnya, tak ada lagi proses sortir dan lipat suara di kabupaten/kota. Dia mengatakan surat suara bakal didistribusikan dalam kondisi terlipat dan menggunakan sampul yang mudah diidentifikasi.

"Ke depan tidak ada lagi proses sortir dan lipat surat suara di kabupaten/kota, semua akan didistribusikan sudah packing rapi. Untuk meminimalkan kesalahan daerah pemilihan saat packing dan distribusi, sampul tidak lagi menggunakan warna cokelat seperti sebelumnya, tetapi menggunakan sampul yang mudah diidentifikasi," ujarnya.

Dia mengingatkan jajarannya segera memetakan wilayah 3T agar dicarikan solusi lebih awal. Saat ini, KPU sedang merancang Peraturan KPU mengenai Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilu.

Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara Direktorat Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Doddy Hendra Wijaya, mengatakan pihak siap membantu transportasi logistik.

"Koordinasi bersama juga penting dilakukan, yaitu sebelum, saat, dan setelah penerbangan logistik, serta perlu diperhatikan proses penyimpanan di gudang kargo bandara dan pengamanan ekstranya. Mitigasi juga perlu dilakukan dan rencana alternatif apabila terjadi keterlambatan atau delay, pembatalan, dan bencana alam, karena akan berpengaruh pada operasional penerbangan logistik juga," jelas Doddy.

(red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru