Peran Sekolah dan Keluarga Penting Cegah Bullying

- Sabtu, 30 September 2023 08:00 WIB
Peran Sekolah dan Keluarga Penting Cegah Bullying
Internet
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (FOTO ANTARA)


Nahar menyatakan, terduga pelaku yang telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar Pasal 76C dan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta," katanya.

Advertisement


Baca Juga:
Baca Juga :Kemendikbudristek Buka Seleksi 16.102 CPNS, Catat Syarat dan Jadwalnya


Apabila kejadian tersebut mengakibatkan luka berat yang dialami bagi anak yang menjadi korban, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sanksi pidana lain juga dapat dikenakan sesuai Pasal 170 KUHP jika kekerasan mengakibatkan luka dan dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (dhan/ant)


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru