Divre I Sumut Himbau Masyarakat Disiplin di Perlintasan Sebidang, Demi Keselamatan Bersama

PT KAI Divre I Sumut mencatat, sejak Januari hingga September 2024 telah terjadi 50 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 24 orang, dan luka berat sebanyak 17 orang dan luka ringan 16 orang.
Baca Juga:
Di wilayah PT KAI Divre I Sumut pada tahun 2024 masih terdapat 487 perlintasan sebidang. Dari jumlah total perlintasan tersebut, terdapat 117 perlintasan berpalang, 334 perlintasan tidak berpalang, 17 Flyover dan 18 Underpass. Sedangkan untuk perlintasan sebidang yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya masyarakat berjumlah 138 titik.
"KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan. Pada tahun 2023 KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan. Sedangkan pada tahun 2024 periode Januari hingga September, KAI Divre I Sumut berhasil menutup 31 perlintasan sebidang," ungkap Anwar.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".

Demi Keselamatan, 7 Perlintasan Sebidang di Wilayah Sumut Ditutup Serentak

Event DIATF 2024 Usai, Pelanggan Manfaatkan Diskon 20% Pembelian Tiket KA

Beli Tiket KA Diskon 20% Pada Event "Di Indonesia Aja LPS Travel Fair 2024

Kelalaian di Perlintasan, Penumpang KA Dirugikan Terlambat Sampai Tujuan

KAI Divre I Sumut Gelar Aksi Bersih Lintas di Sepanjang Jalur Medan-Bandar Kalipah
