Demi Keselamatan, 7 Perlintasan Sebidang di Wilayah Sumut Ditutup Serentak
"PT KAI Divre I Sumut bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dinas Perhubungan, TNI/ Polri dan pemerintah daerah setempat melakukan penutupan 7 titik perlintasan sebidang liar di beberapa lokasi di wilayah KAI Divre I Sumut. Kegiatan ini sebagai komitmen bersama terhadap keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan," jelas Anwar Solihkin, Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara.
Lokasi 7 perlintasan sebidang liar yang ditutup antara lain:
Baca Juga:
- Km 14 + 2/3 antara Stasiun Medan-Binjai
- Km 48 + 5/6 antara Stasiun Perbaungan-Teluk Mengkudu
- Km 68 + 5/6 antara Stasiun Situngir-Pamingke
- Km 159 + 8/9 antara Stasiun Kisaran-Tanjung Balai
- Km 88 + 085 antara Stasiun Pamingke-Padang Halaban
- Km 14 + 4/5 antara Stasiun Tanjung Gading-Lalang
- Km 138 + 9/0 antara Stasiun Sei Bejangkar-Bunut
Penutupan itu sesuai amanah Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.