Divre I Sumut Himbau Masyarakat Disiplin di Perlintasan Sebidang, Demi Keselamatan Bersama
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa "Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel".
Sementara untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
Baca Juga:
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," tambah Anwar.
Untuk informasi terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.