Warga Boyolali Tangkapi Monyet Pakai Perangkap, Ini Penjelasan DLH

Pada 2022, DLH Boyolali berkomunikasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk penanganan monyet ekor panjang.
Baca Juga:
Untuk penangkapan besar-besaran, lanjut dia, belum bisa dilakukan karena harus mendapatkan izin dan surat rekomendasi. Izinnya dari Kementerian LHK dan rekomendasinya dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adapun BRIN mengeluarkan rekomendasi berdasarkan penelitian populasi.
"Kalau sudah ada kuota tangkap, itu ada pihak ketiga yang melakukan penangkapan. Sampai sekarang belum ada izin resmi penangkapan besar-besaran. Oleh karena itu pendekatannya kearifan lokal, ditangkap masyarakat. Karena masyarakat sudah resah. Ditembak nggak boleh, dibunuh tidak boleh, akhirnya ditangkap," kata Suraji.
Baca juga :Remaja 13 Tahun di Subang Diduga Dibunuh Ibu Kandung
"Akhirnya disepakati masyarakat menangkap, nanti dikumpulkan, diserahkan ke BKSDA. BKSDA akan melakukan relokasi atau penangkaran. Katanya direlokasi, informasi ke saya kemungkinan ke Nusakambangan, pulau yang terpisah dengan Jawa," sambungnya.
DLH Boyolali juga dipinjamkan kandang besi dari BKSDA Jateng untuk mengevakuasi monyet-monyet yang berhasil ditangkap warga.

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Polisi dan Masyarakat Bersinergi Bersihkan 400 Kg Sampah di Pulau Monyet Labuan Bajo

Lapas Padangsidimpuan Meriahkan HBP Ke-61 dengan Pekan Olahraga dan Seni

Diduga Gelapkan Mobil, Kades Pudun Jae Terlapor

3 Anak Kampung Desa Watu Manggar Manggarai Barat Rindu Kehadiran Listrik Negara
