Warga Boyolali Tangkapi Monyet Pakai Perangkap, Ini Penjelasan DLH
Pada 2022, DLH Boyolali berkomunikasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk penanganan monyet ekor panjang.
Baca Juga:
Untuk penangkapan besar-besaran, lanjut dia, belum bisa dilakukan karena harus mendapatkan izin dan surat rekomendasi. Izinnya dari Kementerian LHK dan rekomendasinya dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adapun BRIN mengeluarkan rekomendasi berdasarkan penelitian populasi.
"Kalau sudah ada kuota tangkap, itu ada pihak ketiga yang melakukan penangkapan. Sampai sekarang belum ada izin resmi penangkapan besar-besaran. Oleh karena itu pendekatannya kearifan lokal, ditangkap masyarakat. Karena masyarakat sudah resah. Ditembak nggak boleh, dibunuh tidak boleh, akhirnya ditangkap," kata Suraji.
Baca juga :Remaja 13 Tahun di Subang Diduga Dibunuh Ibu Kandung
"Akhirnya disepakati masyarakat menangkap, nanti dikumpulkan, diserahkan ke BKSDA. BKSDA akan melakukan relokasi atau penangkaran. Katanya direlokasi, informasi ke saya kemungkinan ke Nusakambangan, pulau yang terpisah dengan Jawa," sambungnya.
DLH Boyolali juga dipinjamkan kandang besi dari BKSDA Jateng untuk mengevakuasi monyet-monyet yang berhasil ditangkap warga.
Peduli Bencana, PTPN IV Kebun Bandar Pasir Mandoge Turut Berjibaku Salurkan Bantuan
Bekuk Pengedar Narkotika, Polsek Panai Tengah Sita 500 Gram Ganja Kering
Bantu Ayah Jualan Sabu, 2 Wanita Kakak Beradik Ditangkap Polsek Panai Tengah
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Pelaku Tawuran Geng Motor
Dermawan Tipu Warga Ratusan Juta Dilaporkan ke Polres Sergai