Warga Boyolali Tangkapi Monyet Pakai Perangkap, Ini Penjelasan DLH
Pada 2022, DLH Boyolali berkomunikasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk penanganan monyet ekor panjang.
Baca Juga:
Untuk penangkapan besar-besaran, lanjut dia, belum bisa dilakukan karena harus mendapatkan izin dan surat rekomendasi. Izinnya dari Kementerian LHK dan rekomendasinya dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adapun BRIN mengeluarkan rekomendasi berdasarkan penelitian populasi.
"Kalau sudah ada kuota tangkap, itu ada pihak ketiga yang melakukan penangkapan. Sampai sekarang belum ada izin resmi penangkapan besar-besaran. Oleh karena itu pendekatannya kearifan lokal, ditangkap masyarakat. Karena masyarakat sudah resah. Ditembak nggak boleh, dibunuh tidak boleh, akhirnya ditangkap," kata Suraji.
Baca juga :Remaja 13 Tahun di Subang Diduga Dibunuh Ibu Kandung
"Akhirnya disepakati masyarakat menangkap, nanti dikumpulkan, diserahkan ke BKSDA. BKSDA akan melakukan relokasi atau penangkaran. Katanya direlokasi, informasi ke saya kemungkinan ke Nusakambangan, pulau yang terpisah dengan Jawa," sambungnya.
DLH Boyolali juga dipinjamkan kandang besi dari BKSDA Jateng untuk mengevakuasi monyet-monyet yang berhasil ditangkap warga.
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Kecam Pengangkatan Kadis LH Labuhanbatu, NYR Akan Gelar Aksi
Warga Bogak Besar Dikepung Lalat, Peternakan Ayam Diduga Jadi Biang Keladi Bertahun-Tahun
Kelompok Tani Karya Mandiri Tampilan Tradisi dan Budaya Jawa, Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Libur Panjang Dongkrak Trafik Tol Sibanceh hingga 58 Persen