Izin Pondok Pesantren Al-Minhaj Kabupaten Batang Bakal Dicabut, Ini Penyebabnya

Pencabutan izin ini rentetan dari peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang oknum pengasuh pondok pesantren yang saat ini kasusnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Saat itu, belasan santriwati di Pondok Pesantren itu diduga telah menjadi korban Aksi bejat sang oknum Kyai dalam kurun waktu 2019 hingga tahun 2023.
Waryono Abdul Ghofur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kementrian Agama mengatakan, jika perizinan pesantren Al- Minhaj akan dicabut atas tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren itu sendiri.
"Ulah bejat Wildan ini telah mencoreng marwah pondok pesantren secara keseluruhan dan berdampak luar biasa bagi korban," lanjut Waryono.
Pihaknya akan terus mendampingi para santri untuk memastikan agar mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor wilayah Kementrian Agama Jawa Tengah.
Sejumlah pesantren lainnya juga akan dikoordinasikan, guna memastikan para santri melanjutkan pendidikannya.

Gudang Dan Pengolahan Kayu Milik Kades Candiareng Terbakar

Heboh Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Gudang

Truk Benang Terbakar, Sopir Tersengat Listrik

Tiga Jamaah Haji Asal Batang Wafat di Madinah, Kemenag Kunjungi Keluarga

Ratusan Massa Demo Tuntut Keadilan di PLTU Batang
